Sejarah Singkat Kecamatan Bangun Rejo
Kecamatan Bangunrejo semula berasal dari pecahan Kecamatan Padangratu, yang mana pada bulan Januari tahun 1968, menjadi perwakilan dari Kecamatan Padangratu, dimana pada saat itu membina 12 kampung yang berada di sekitar wilayah Bangunrejo.
Kemudian pada tanggal 1 April 1969, Kecamatan Bangunrejo resmi ditetapkan sebagai Kecamatan definitive, dan membawahi sebanyak 12 kampung definitif,
Kampung – kampung tersebut adalah :
- Bangunrejo
- Sripendowo
- Sidodadi
- Sidorejo
- Sidomulyo
- Sidoluhur
- Tanjungjaya
- Sukanegara
- Purwodadi
- Sinarluas
- Cimarias
- Sinarseputih
Sejak saat itu setahap demi setahap Kecamatan Bangunrejo mulai berkembang dimana pembangunan mulai digiatkan, dengan pembangunan disegala bidang, seperti pembangunan rumah dinas camat, puskesmas, pengaspalan jalan dan pembangunan lainnya, yang tepatnya dimulai pada tahun 1970 / 1971.
Pada tahun 1973, di Kecamatan Bangunrejo terjadi pemekaran 2 ( dua ) kampung dari 2 kampung sebelumnya, yaitu :
- Kampung Sukawaringin, pemekaran dari Kampung Sukanegara
- Kampung Tanjungpandan, pemekaran dari Kampung Tanjungjaya
Maka pada tahun 1973, Kecamatan Bangunrejo memiliki 14 Kampung
Kemudian pada tahun 1976, kampung di Kecamatan Bangunrejo bertambah 1 lagi yaitu Kampung Timbulrejo, yang mana semula berasal dari Kampung Margorejo Kecamatan Padangratu, dikarenakan hubungan dan komunikasi yang sangat jauh, maka kampung tersebut mengajukan permohonan kepada Bapak Bupati KDH TK II Lampung Tengah saat itu, agar dapat menjadi kampung sendiri, sekaligus bergabung dengan Kecamatan Bangunrejo, sehingga pada tahun 1976, Kecamatan Bangunrejo memiliki 15 kampung definitive.
Pada tanggal 18 Oktober 2010 dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 tahun 2010 tentang Pembentukan 19 (sembilan belas) kampung dalam wilayah kabupaten Lampung Tengah, yang mana Kampung Mekarjaya Kecamatan Bangunrejo termasuk didalamnya, dimana Kampung Mekarjaya adalah hasil pemekaran dari Kampung Tanjungjaya, yang mana telah diresmikan oleh Bapak Bupati Lampung Tengah pada tanggl 26 Januari 2011.
Kemudian pada tanggal 22 april 2015 diresmikan kampung pemekaran terbaru yaitu Kampung Suka Negeri, yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2015 tentang pembentukan 7 (tujuh) kampung dalam lingkup wilayah kabupaten Lampung Tengah, yang mana Kampung Suka Negeri termasuk didalamnya.
Sehingga sampai dengan saat ini Kecamatan Bangunrejo memiliki 17 Kampung definitif.
Dengan adanya pembangunan yang merata dan menyeluruh terarah dan terpadu, maka kecamatan bangunrejo semakin maju dalam hal hubungan dan komunikasi semakin cepat dan lancar. Walaupun disana – sini masih terdapat kekurangan, semoga pada tahun mendatang dapat lebih maju dari pada sekarang ini
Visi Misi Kecamatan Bangun Rejo
Visi
Terciptanya Masyarakat Kecamatan Bangunrejo Yang Agamis, Adil Sejahtera Berbasis Agribisnis
Misi
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) Aparatur dan Masyarakat Kecamatan Bangunrejo
- Menciptakan Suasana Kondusif Dalam Kehidupan Bermasyarakat
- Meningkatkan Peran Aktif / Partisipatif Pemberdayaan Masyarakat
- Menumbuhkan Motivasi Untuk Berusaha Mandiri dalam meningkatkan sektor Industri Kecil
- Menumbuhkan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pertanian Dan Perkebunan
- Meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama Untuk Menciptakan Keharmonisan Bermasyarakat
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi
Pembentukan kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tidak terlepas dari adanya dinamika atau perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemerintahan daerah, sehingga cukup panjang apabila seluruhnya diuraikan pada bab ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 206 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang memiliki fungsi:
- Peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
- Peningkatan pelayanan publik
- Pemberdayaan masyarakat Kampung dan Kelurahan
Tugas pokok dan fungsi ini diuraikan dalam tugas jabatan struktural sebagai berikut:
- Camat
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kampung atau kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada Bupati;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupn secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pewagai Negeri Sipil (SKP);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian layanan administrasi kepada seluruh unit kerja di Lingkungan Kecamatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan progam, pengelolaan administrsi umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. - Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan kecamatan, penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, pengolahan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. - Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketata usahaan, ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan di lingkungan Kecamatan. - Seksi Tata Pemerintahan
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan tata pemerintahan. - Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Carnat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum. - Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. - Seksi Kesejahteraan Rakyat
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Camat dalarn menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan rakyat. - Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan
Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan un.lsan pengembangan potensi dan pendapatan.
Struktur Organisasi Kecamatan Bangun Rejo
Geografis & Administratif
Secara Geografis
Secara Administrasi berdasarkan SK Bupati Lampung Tengah Nomor 169/1.Des/1969 Kecamatan Bangunrejo merupakan salah satu dalam wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Adapun luas Kecamatan Bangunrejo adalah ± 132.63 KM² . Mengenai batas – batas kecamatan bangunrejo adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Anak Tuha
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Padangratu
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bekri dan Kecamatan Tegineneng
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo
Keadaan umum lainnya dari Kecamatan Bangunrejo sebagai berikut :
Secara Topografi Kecamatan Bangunrejo berada pada bentang lahan dataran berombak 75 % dan berbukit 25 %
Secara Klimatologi mempunyai siklus Iklim termasuk tropis dengan suhu maximum 34 °C minimum 23 C dengan curah hujan rata – rata 1.800 mm – 2.800 mm pertahun dengan jumlah bulan kering rata – rata 3 – 4 bulan /tahun.
Sedangkan bila dilihat dari jenis tanah yang ada sebagian besar adalah jenis podsolik (merah kuning ) tergolong tanah kelas 3
Secara Administratif
Kondisi Administratif
Potensi Wilayah Kecamatan Bangun Rejo
Potensi Wilayah Kecamatan