Tentang Kecamatan
Kecamatan Bangun Rejo.


Berikut ini adalah detail lengkap informasi Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah.

Sejarah Singkat Kecamatan Bangun Rejo

Kecamatan Bangunrejo semula berasal dari pecahan Kecamatan Padangratu, yang mana  pada  bulan  Januari   tahun  1968,  menjadi  perwakilan dari   Kecamatan Padangratu, dimana pada saat itu membina 12 kampung yang  berada  di sekitar wilayah Bangunrejo.
Kemudian  pada  tanggal  1  April 1969,  Kecamatan  Bangunrejo resmi  ditetapkan sebagai Kecamatan  definitive,  dan  membawahi sebanyak 12  kampung definitif,
Kampung – kampung tersebut adalah :

  1. Bangunrejo
  2. Sripendowo
  3. Sidodadi
  4. Sidorejo
  5. Sidomulyo
  6. Sidoluhur
  7. Tanjungjaya    
  8. Sukanegara
  9. Purwodadi    
  10. Sinarluas
  11. Cimarias
  12. Sinarseputih

Sejak saat itu setahap demi setahap Kecamatan  Bangunrejo  mulai berkembang   dimana   pembangunan   mulai   digiatkan,   dengan    pembangunan disegala   bidang,   seperti   pembangunan   rumah   dinas    camat,   puskesmas, pengaspalan jalan dan pembangunan lainnya, yang  tepatnya dimulai pada tahun 1970 /   1971.

Pada tahun 1973, di Kecamatan Bangunrejo terjadi pemekaran 2 ( dua )  kampung dari 2 kampung sebelumnya, yaitu :

  1. Kampung Sukawaringin, pemekaran dari Kampung Sukanegara
  2. Kampung Tanjungpandan, pemekaran dari Kampung Tanjungjaya

Maka pada tahun 1973, Kecamatan Bangunrejo memiliki 14 Kampung 

Kemudian pada tahun 1976, kampung di Kecamatan Bangunrejo bertambah 1 lagi yaitu Kampung  Timbulrejo, yang mana semula berasal dari Kampung  Margorejo Kecamatan Padangratu, dikarenakan hubungan dan komunikasi yang sangat jauh, maka kampung tersebut mengajukan permohonan kepada  Bapak Bupati KDH  TK II  Lampung  Tengah saat  itu,  agar  dapat  menjadi   kampung  sendiri, sekaligus bergabung dengan Kecamatan Bangunrejo, sehingga pada tahun 1976, Kecamatan Bangunrejo memiliki 15 kampung definitive.

Pada  tanggal  18  Oktober  2010  dengan  telah  disahkannya  Peraturan   Daerah Kabupaten  Lampung  Tengah Nomor 06  tahun  2010 tentang   Pembentukan  19 (sembilan belas) kampung dalam wilayah kabupaten Lampung Tengah, yang mana Kampung    Mekarjaya   Kecamatan    Bangunrejo    termasuk   didalamnya,  dimana Kampung  Mekarjaya adalah  hasil  pemekaran  dari  Kampung  Tanjungjaya,  yang mana  telah  diresmikan   oleh   Bapak  Bupati  Lampung   Tengah  pada  tanggl  26 Januari 2011.

Kemudian  pada tanggal 22 april 2015 diresmikan kampung pemekaran  terbaru yaitu Kampung Suka Negeri, yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun  2015 tentang  pembentukan  7 (tujuh)  kampung  dalam  lingkup wilayah kabupaten  Lampung Tengah, yang mana Kampung Suka Negeri termasuk didalamnya.

Sehingga sampai dengan saat  ini Kecamatan  Bangunrejo  memiliki 17  Kampung definitif.

Dengan adanya pembangunan yang merata dan menyeluruh terarah dan  terpadu, maka kecamatan bangunrejo semakin maju dalam hal hubungan dan  komunikasi semakin cepat dan lancar. Walaupun  disana –  sini masih  terdapat kekurangan, semoga pada tahun mendatang dapat lebih maju dari pada sekarang ini

Visi Misi Kecamatan Bangun Rejo

Visi

Terciptanya Masyarakat Kecamatan Bangunrejo Yang Agamis, Adil Sejahtera Berbasis Agribisnis


Misi

  1. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) Aparatur dan Masyarakat Kecamatan Bangunrejo
  2. Menciptakan Suasana Kondusif Dalam Kehidupan Bermasyarakat
  3. Meningkatkan Peran Aktif / Partisipatif Pemberdayaan Masyarakat
  4. Menumbuhkan Motivasi Untuk Berusaha Mandiri dalam meningkatkan sektor Industri Kecil
  5. Menumbuhkan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pertanian Dan Perkebunan 
  6. Meningkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama Untuk Menciptakan Keharmonisan Bermasyarakat 

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Pembentukan kecamatan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah tidak terlepas dari adanya dinamika atau perubahan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemerintahan daerah, sehingga cukup panjang apabila seluruhnya diuraikan pada bab ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 34 Tahun 206 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang memiliki fungsi:

  • Peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan
  • Peningkatan pelayanan publik
  • Pemberdayaan masyarakat Kampung dan Kelurahan

Tugas pokok dan fungsi ini diuraikan dalam tugas jabatan struktural sebagai berikut:

  1. Camat
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  • Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  • Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kampung atau kelurahan;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  • Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggung jawaban dan masukan kepada Bupati;
  • Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupn secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pewagai Negeri Sipil (SKP);
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  1. Sekretariat
    Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian layanan administrasi kepada seluruh unit kerja di Lingkungan Kecamatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan progam, pengelolaan administrsi umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan.
  2. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
    Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas di bidang pengelolaan keuangan kecamatan, penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, pengolahan data dan informasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan     ketata usahaan, ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan di lingkungan Kecamatan.
  4. Seksi Tata Pemerintahan
    Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan tata pemerintahan.
  5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Carnat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum.
  6. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
    Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  7. Seksi Kesejahteraan Rakyat
    Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Camat dalarn menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan rakyat.
  8. Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan
    Seksi Pengembangan Potensi dan Pendapatan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan un.lsan pengembangan potensi dan pendapatan.

Geografis & Administratif



Secara Geografis

Secara Administrasi  berdasarkan SK Bupati Lampung Tengah Nomor 169/1.Des/1969 Kecamatan  Bangunrejo merupakan salah satu dalam  wilayah Kabupaten  Lampung  Tengah. Adapun  luas Kecamatan  Bangunrejo adalah  ±   132.63 KM² . Mengenai batas  –  batas kecamatan bangunrejo  adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Anak Tuha
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Padangratu
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan   Bekri dan Kecamatan Tegineneng
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kalirejo

Keadaan umum lainnya dari Kecamatan Bangunrejo sebagai berikut  :

Secara   Topografi  Kecamatan    Bangunrejo  berada  pada  bentang   lahan dataran berombak 75 % dan berbukit 25 %
Secara  Klimatologi mempunyai  siklus  Iklim termasuk tropis dengan  suhu maximum 34  °C minimum 23  C dengan curah hujan rata – rata 1.800 mm – 2.800 mm pertahun dengan jumlah bulan kering rata – rata  3 – 4 bulan /tahun.

Sedangkan bila dilihat dari jenis tanah yang ada sebagian besar adalah jenis podsolik (merah kuning ) tergolong tanah kelas 3



Secara Administratif

Kondisi Administratif

Potensi Wilayah Kecamatan Bangun Rejo

Potensi Wilayah Kecamatan